Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola sekolah yang profesional dan berintegritas.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 5 Solok Selatan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
PPID menjadi pusat pelayanan informasi sekolah agar masyarakat, peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi terkait program sekolah, kegiatan, kebijakan, prestasi, penggunaan anggaran, serta informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendukung tata kelola pendidikan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola SMKN 5 Solok Selatan yang profesional dan berintegritas.”
Menyediakan layanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan berkualitas sesuai ketentuan.
Mengelola informasi dan dokumentasi sekolah secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
Meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi yang efektif dan efisien.
Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi yang profesional dan responsif.
Mendorong partisipasi masyarakat, peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan.
Menjamin informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mewujudkan budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan good governance.
PPID menghimpun, mengelola, memverifikasi, dan mendokumentasikan informasi publik sekolah sesuai ketentuan.
Informasi sekolah yang diumumkan secara berkala sesuai ketentuan layanan informasi publik.
Minta InformasiInformasi yang perlu segera diumumkan apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Minta InformasiInformasi dan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat sesuai prosedur permohonan.
Minta InformasiInformasi yang tidak dapat diberikan apabila termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
PelajariAjukan permohonan informasi kepada PPID apabila dokumen yang Anda perlukan belum tersedia di halaman ini.
Ajukan PermohonanPPID mengelola informasi dan dokumentasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang profesional dan responsif.
Tiga jalur layanan utama untuk memenuhi kebutuhan informasi publik dan penyelesaian keberatan.
Ajukan informasi secara langsung atau tidak langsung melalui saluran layanan sekolah.
Gunakan layanan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau terlambat.
Apabila tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
Perseorangan melampirkan identitas sah; organisasi/badan hukum melampirkan surat kuasa atau surat tugas serta identitas.
Dapat dilakukan langsung ke layanan PPID atau tidak langsung melalui surat, email resmi sekolah/PPID, atau media elektronik sekolah.
Permohonan diregistrasi, diverifikasi, kemudian informasi yang terbuka diberikan kepada pemohon.
Ajukan kepada Atasan PPID secara langsung atau tidak langsung melalui surat, email resmi sekolah, atau media elektronik yang disediakan sekolah.
Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 7 hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan tertulis Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Langsung, surat tercatat, email, atau sistem pendaftaran Komisi Informasi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kewenangan penyelesaian sengketa.
Sengketa diproses melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi apabila diperlukan.
Komisi Informasi menerbitkan putusan yang bersifat mengikat sesuai ketentuan.
Catatan: permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sejak keputusan tertulis diterima atau sejak berakhirnya jangka waktu tanggapan tanpa tanggapan.
Struktur organisasi PPID terdiri dari unsur penanggung jawab, pimpinan, sekretariat, bendahara, dan bidang-bidang layanan.

Informasi singkat mengenai pelayanan informasi publik PPID.
Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui layanan PPID SMKN 5 Solok Selatan.