PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Layanan Informasi Publik
SMKN 5 Solok Selatan

Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola sekolah yang profesional dan berintegritas.

TerbukaTransparansi informasi
CepatPelayanan responsif
AkuntabelDapat dipertanggungjawabkan
PROFIL PPID

Pusat Layanan Informasi Sekolah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 5 Solok Selatan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

PPID menjadi pusat pelayanan informasi sekolah agar masyarakat, peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi terkait program sekolah, kegiatan, kebijakan, prestasi, penggunaan anggaran, serta informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Moto Layanan PPID
“Melayani Informasi Secara Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel.”

Komitmen Keterbukaan

Mendukung tata kelola pendidikan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pengelolaan
Informasi dan dokumentasi sekolah
Pelayanan
Cepat, tepat, sederhana, transparan
Publikasi
Program, kegiatan, prestasi dan kebijakan
Akuntabilitas
Informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
VISI & MISI

Arah Pelayanan PPID

Visi

“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola SMKN 5 Solok Selatan yang profesional dan berintegritas.”

Misi

01

Menyediakan layanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan berkualitas sesuai ketentuan.

02

Mengelola informasi dan dokumentasi sekolah secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.

03

Meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

04

Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi yang efektif dan efisien.

05

Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi yang profesional dan responsif.

06

Mendorong partisipasi masyarakat, peserta didik, orang tua, dan pemangku kepentingan.

07

Menjamin informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

08

Mewujudkan budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan good governance.

INFORMASI PUBLIK

Informasi yang Dikelola PPID

PPID menghimpun, mengelola, memverifikasi, dan mendokumentasikan informasi publik sekolah sesuai ketentuan.

Informasi Berkala

Informasi sekolah yang diumumkan secara berkala sesuai ketentuan layanan informasi publik.

Minta Informasi
Informasi Serta Merta

Informasi yang perlu segera diumumkan apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Minta Informasi
Tersedia Setiap Saat

Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat sesuai prosedur permohonan.

Minta Informasi
Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan apabila termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Pelajari

Contoh Informasi Publik Sekolah

Program & Kegiatan
Program dan kegiatan sekolah.
Prestasi
Prestasi dan capaian sekolah.
Kebijakan
Kebijakan dan layanan sekolah.
Penggunaan Anggaran
Informasi penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Butuh Dokumen?

Ajukan permohonan informasi kepada PPID apabila dokumen yang Anda perlukan belum tersedia di halaman ini.

Ajukan Permohonan
TUGAS & FUNGSI

Peran PPID

PPID mengelola informasi dan dokumentasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang profesional dan responsif.

Tugas PPID

  1. Menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik.
  2. Menyediakan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
  3. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran data serta informasi.
  4. Mengelompokkan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan.
  5. Mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang mudah diakses.
  6. Melaksanakan pendataan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen publik.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi secara berkala.
  8. Menangani pengaduan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi.
  9. Meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi dan pengembangan berkelanjutan.

Fungsi PPID

Pengelolaan Informasi
Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memelihara informasi.
Pelayanan Informasi
Memberikan layanan profesional dan responsif.
Dokumentasi & Arsip
Menata arsip agar mudah dikelola dan diakses.
Publikasi & Diseminasi
Menyebarluaskan program, kegiatan, prestasi, kebijakan, dan layanan.
Verifikasi & Klasifikasi
Menentukan informasi yang dapat dipublikasikan dan dikecualikan.
Monitoring & Evaluasi
Memantau keterbukaan informasi untuk meningkatkan kualitas.
LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Layanan PPID

Tiga jalur layanan utama untuk memenuhi kebutuhan informasi publik dan penyelesaian keberatan.

1

Permohonan Informasi

Ajukan informasi secara langsung atau tidak langsung melalui saluran layanan sekolah.

  • Isi formulir permohonan.
  • Siapkan identitas yang sah.
  • Jelaskan informasi dan tujuan penggunaan.
  • PPID melakukan registrasi dan verifikasi.
Lihat Tata Cara
2

Pengajuan Keberatan

Gunakan layanan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau terlambat.

  • Isi formulir keberatan.
  • Lampirkan identitas dan bukti permohonan.
  • Jelaskan alasan keberatan.
  • Ditujukan kepada Atasan PPID.
Lihat Tata Cara
3

Penyelesaian Sengketa

Apabila tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan.

  • Siapkan dokumen persyaratan.
  • Ajukan ke Komisi Informasi.
  • Mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Putusan Komisi Informasi.
Lihat Tata Cara

Tata Cara Permohonan Informasi

1. Isi formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.

2. Lampirkan identitas

Perseorangan melampirkan identitas sah; organisasi/badan hukum melampirkan surat kuasa atau surat tugas serta identitas.

3. Pengajuan

Dapat dilakukan langsung ke layanan PPID atau tidak langsung melalui surat, email resmi sekolah/PPID, atau media elektronik sekolah.

4. Registrasi & pelayanan

Permohonan diregistrasi, diverifikasi, kemudian informasi yang terbuka diberikan kepada pemohon.

Ketentuan
  • Jawaban paling lambat 10 hari kerja.
  • Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  • Informasi diberikan tanpa biaya.
  • Biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  • Keberatan dapat diajukan apabila permohonan informasi ditolak.
  • Informasi berkala tidak disediakan.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi.
  • Informasi diberikan tidak sebagaimana yang diminta.
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar atau penyampaian melebihi jangka waktu.
Pengajuan

Ajukan kepada Atasan PPID secara langsung atau tidak langsung melalui surat, email resmi sekolah, atau media elektronik yang disediakan sekolah.

Persyaratan
  1. Formulir pengajuan keberatan.
  2. Identitas diri yang sah.
  3. Salinan bukti permohonan informasi.
  4. Alasan pengajuan keberatan.
  5. Dokumen pendukung apabila diperlukan.

Jangka waktu

Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 7 hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan tertulis Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tahapan
Pengajuan

Langsung, surat tercatat, email, atau sistem pendaftaran Komisi Informasi.

Pemeriksaan administratif

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kewenangan penyelesaian sengketa.

Mediasi / Ajudikasi

Sengketa diproses melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi apabila diperlukan.

Putusan

Komisi Informasi menerbitkan putusan yang bersifat mengikat sesuai ketentuan.

Berkas yang Perlu Disiapkan
  1. Formulir permohonan sengketa informasi.
  2. Fotokopi identitas.
  3. Salinan permohonan informasi.
  4. Bukti penerimaan permohonan.
  5. Salinan surat keberatan.
  6. Bukti penerimaan keberatan.
  7. Tanggapan/keputusan Atasan PPID jika ada.
  8. Surat kuasa apabila dikuasakan.

Catatan: permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sejak keputusan tertulis diterima atau sejak berakhirnya jangka waktu tanggapan tanpa tanggapan.

STRUKTUR ORGANISASI

Organisasi PPID SMKN 5 Solok Selatan

Struktur organisasi PPID terdiri dari unsur penanggung jawab, pimpinan, sekretariat, bendahara, dan bidang-bidang layanan.

Struktur Organisasi PPID SMKN 5 Solok Selatan
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Informasi singkat mengenai pelayanan informasi publik PPID.

Informasi diberikan tanpa biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan.

Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.

Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat meminta informasi publik sekolah sesuai klasifikasi informasi dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak diberikan sesuai ketentuan.
KONTAK LAYANAN

Butuh Informasi Publik?

Sampaikan kebutuhan informasi Anda melalui layanan PPID SMKN 5 Solok Selatan.

Alamat
Jalan Anak Lolo Bancah Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Saluran Layanan

Layanan Langsung
Datang ke layanan PPID SMKN 5 Solok Selatan.
Email
smkn.solsel5@gmail.com
Kirim Email Permohonan